Diduga TPP Lebihi Persetujuan Kemendagri Mencapai Rp 6,5 Miliar

Ist/RB APEL: ASN Pemkab Mukomuko sebagai penerima TPP --

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mukomuko tahun 2022 lalu diduga melebihi persetujuan Kemendagri.

Berdasarkan data terhimpun RB, persetujuan Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Ditjenkeuda), untuk TPP ASN Mukomuko tahun 2022 sebesar Rp 97,470 miliar. Sedangkan yang dianggarkan di APBD Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 103,9 miliar.

BACA JUGA: Babe Mukomuko Siapkan Tabungan Bisa Tarik Rp 0

Belum diketahui pasti adanya kelebihan anggaran sekitar Rp 6,5 miliar tersebut apakah telah masuk di silpa. Kemudian, dari anggaran yang diplotkan di APBD 2022, untuk realisasinya tidak seratus  persen atau hanya mencapai sekitar 97,24 persen. 

Berkaitan hal tersebut, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH didampingi Kepala Bidang Anggaran, Jamali menyatakan anggaran Rp 103,9 miliar di AOBD Mukomuko tidak hanya diperuntukan sebagai TPP ASN.

Menurut Jamali, anggaran itu termasuk untuk pembayaran  tambahan penghasilan ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Namun  dalam realisasi tahun 2022 lalu tidak seluruhnya terserap.

BACA JUGA: Proyek Rp 39 Miliar RS Pratama, Terancam Tak Selesa

Masih menurut Jamali, semua penggunaan anggaran sudah berdasarkan persetujuan Kemendagri melalui Ditjenkeuda.

Dia merincikan, sejumlah Rp 40, 173 miliar lebih untuk pembayaran TPP ASN. Kemudian pembayaran tambahan penghasilan ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, termasuk di dalamnya TPG (tunjangan profesi guru) sebesar Rp 57, 297 miliar lebih.

‘’Totalnya sama dengan persetujuan dari Kemendagri yakni sebesar Rp 97, 470 miliar. Kemudian juga, tahun 2022 TPP ASN Pemkab Mukomuko hanya dibayarkan 11 bulan, karena sesuai dengan kemampuan daerah,’’ paparnya.

Lanjut Jumali, tidak semua anggaran tersebut terserap karena ada indikator-indikatornya. Dia mencontohkan, bulan ini satu ASN terima TPP Rp 2 juta, bulan berikutnya tidak sampai Rp 2 juta lantaran ASN telat hadir, atau sama sekali tidak ngantor. ‘’Yang jelas untuk pembayaran TPP ini ada indikator-indikatornya,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai Peraturan Bupati (Perbup) TPP ASN dan persetujuan Kemendagri, Jamali menegaskan persetujuan terbit pada 31 Maret 2022. Untuk Perbup Nomor 10 tahun 2021 tentang Pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.

”Untuk usulan dan meminta persetujuan dari Kemendagri itu secara bersama berdasarkan jumlah kebutuhan TPP ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya,” pungkas Jamali.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan