208 Pejabat BU Isi LHKPN, Inspektur Tunggu Rilis KPK

Inspektur Inspektorat BU, Nopri Anto Silaban--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) 208 orang, sudah melakukan pengisian from Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. 

Diketahui, kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. 

Juga UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

BACA JUGA: November PKH 13.428 KPM Cair 

"Kita cukup senang dengan hasil LHP di Bengkulu Utara. Dimana wajib lapor sebanyak 208 orang sudah 100 persen," ujar Inspektur Inspektorat BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, kemarin (26/10).

Kemudian di jajaran legislatif, dikatakan Silaban ada 30 orang yang wajib melaporkan LHKPN. Semuanya juga selesai saat ini. "Sehingga kita, berdasarkan rekapitulasi di urutan pertama untuk kecepatan atas ketaatan untuk mengisi LHKPN," ucapnya. 

Kecepatan pelaporan LHKPN di Bengkulu Utara, dikarenakan Inspektorat BU siap siaga membantu seluruh pejabat yang kesulitan saat mengisi from LHKPN. Kendala-kendala yang ada di lapangan dapat segera terselesaikan.

BACA JUGA: Bakar 0,75 Sabu dan 18,9 Gr Ganja di Kantor Kejari BU

"Kami memang melaksanakan dan memfasilitasi untuk mempercepat ini. Terutama ke OPD. Bila ada kendala dan lainnya, kami langsung melakukan pendampingan," tuturnya. 

Setelah pelaporan ini, tinggal menunggu pengumuman dari KPK. Jika sudah dirilis oleh KPK, maka publik bisa mengakses LHKPN penyelenggara pemerintahan melalui website elhkpn.kpk.go.id.

"Untuk rilis dari KPK belum, tapi daftaranya baru kita dapatkan. Spertnya hasil ini sudah final,’’ demikian Nopri.(eng)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan