Pendaftaran PTPS Dibuka, Dibutuhkan 432 Orang

Muslihuddin, ST--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur mulai Senin (2/1) lalu telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Untuk kebutuhan sendiri, Bawaslu membutuhkan 434 orang PTPS yang akan melakukan pengawasan di Pemilu Februari nantinya.

Perekrutan ini sendiri sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Kaur. Sehingga nanti, pada saat pemungutan suara Bawaslu dapat melakukan pemantauan dengan maksimal.

"Sesuai dengan jumlah TPS, hari ini (kemarin,red) pendaftaran mulai dibuka sampai tanggal 6 Januari nanti," kata Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin, ST.

BACA JUGA:Kejar Pemilih Muda, Dinas Dukcapil Datangi Sekolah

Rekrutmen, PTPS ini sendiri dilakukan oleh panitia di masing-masing kecamatan yakni Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). 

Bagi warga Kaur yang ingin mendaftar dapat langsung mendatangi kantor Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kecamatan. Dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Pendaftaran dan penerimaan berkas disebut akan dibuka 2-6 Januari, perpanjangan pendaftaran 7 Januari,  pengumuman lulus admistrasi  10 Januari, wawancara 2-17 Januari, penetapan dan pengumuman calon terpilih 18-19 Januari dan pelantikan 22 Januari 2024.

"Sosialisasi terkait dengan pendaftaran ini, juga telah kita lakukan melalui media sosial. Sebagai ajakan agar masyarakat yang berminat untuk mendaftar," jelasnya.

BACA JUGA:Penting, Pengesahan Perda RTRW di Sidang 1 Tahun Ini

Terkait dengan  persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PTPS diantaranya WNI berusia minimal 21 tahun, melengkapi surat pendaftaran, KTP, pas Foto, ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup dan surat pernyataan dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

 Juga  untuk menjadi PTPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir. 

Mengundurkan diri dari jabatan politik maupun institusi pemerintah, tidak sedang menduduki jabatan politik maupun institusi pemerintah, tidak pernah dipidana selama lebih dari 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi, PTPS juga harus orang yang netral tidak ada keterkaitan dengan pihak manapun," sampai Muslih. (cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan