Curi HP, Warga Lingkar Barat Ditangkap
AMANKAN: Terduga pelaku pencurian HP, saat berhasil diamankan tim Macan Gading, Polresta Bengkulu. --IST/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – ED (58) warga Kelurahan Lingkar Barat, berhasil diamankan tim Macan Gading Polresta Bengkulu, kemarin (2/1).
ED diduga telah melakukan aksi pencurian HP di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, pada 27 Desember 2023 lalu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes. Pol. Deddy Nata, S.I.K, melalui KBO Reskrim, Ipda. Torisman Munthe menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah tim yang dipimpin Kanit Pidum berhasil melacak keberadaan HP Redmi 9, milik korban MO yang diduga hilang dicuri.
BACA JUGA:Saksi Ngaku Makelar, Dapat Fee 2 Persen
Setelah mengetahui kebaradaan HP korban tersebut, lantas tim Macan Gading langsung menuju ke lokasi HP tersebut berada.
Saat tiba, ternyata Hp tersebut sudah dijual oleh tersangka ED kepada Ny, yang diduga sebagai penadah.
“Jadi Hp korban ini ada di tangan Ny. Dari keterangan Ny menjurus kepada ED,” ucap Munthe.
Lebih lanjut, dijelaskan Munthe dari keterangan Ny yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini, Polisi langsung menuju ke lokasi ED. Akhirnya, ED berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar.
BACA JUGA:Banjir dan Longsor Bikin Petani di Lebong Merana, Panen Terancam Gagal
“ED kita amankan di rumahnya yang ada di Bumi Ayu. Saat ini ED sudah kita lakukan penahanan,” terang Munthe.
Namun, kata Munthe saat dimintai keterangan tersangka ED tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Walaupun demikan, tambah Munthe, ED tetap dilakukan penahanan. Karena, berdasarkan keterangan saksi-saksi sudah cukup kuat untuk menahanan ED.
“Keterangan saksi Ny, sebelum menjual Hp ini. tersangka juga pernah ingin menjual laptop kepada Ny,” tutupnya. (eng)