E-Absen dan E-Kinerja, Kehadiran ASN Meningkat
APEL: ASN Pemkab Kaur saat melaksanakan apel pagi beberapa waktu yang lalu.--ist/rb
BINTUHAN, KORANRB.ID - Pasca penerapan Elektronik Kinerja (E-Kinerja) dan Elektronik Absensi (E- Absensi) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kaur. Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) jauh meningkat drastic. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs. Ersan Syafiri, MM.
"Setelah diterapkan, tingkat kehadiran ASN kita ini sangat jauh meningkat. Terbukti saat hari pertama masuk pasca libur tahun baru lalu, kehadiran lebih dari 90 persen," ucap Sekda.
Sekda mengungkapkan, tampaknya dengan cara seperti ini para ASN yang sebelumnya absen hanya dengan cara manual terpaksa harus datang ke kantor masing-masing. Sebab absensi bisa dilakukan menggunakan handphone setelah berada pada titik koordinat yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Cabuli Pacar, Pria Beristri Tersangka
"Rupanya orang itu harus dipaksa. Jadi selama ini kita belum punya alat untuk memaksa. Dengan cara seperti ini, terbukti banyak sekali ASN yang mulai rajin datang," ujar Sekda.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ASN tidak absen maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi teguran hingga tidak dibayarnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Semoga dengan era digital ini, akan menjadi tonggak kemajuan Kabupaten Kaur kedepan," harap Sekda.
Sehubungan dengan hal ini juga, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian M. Jarnawi, S. Pd, M. Pd menjelaskan bahwa E-Kinerja dan E-Absensi Pemkab Kaur ini dibangun berbasis web atau biasa disebut Web Based Programming. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengelolaan kinerja ASN pada instansi atau satuan kerja di lingkungan Pemerintah daerah, khususnya di Pemerintah Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Talang Buai Kesulitan Akses Internet
"Sehingga dapat diketahui jumlah kehadiran, pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja, pelaporan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP), dan penilaian prestasi kerja ASN pada satuan kerja yang ada di Pemerintah daerah," jelas Jarnawi. (cil)