KPU Ingatkan Warga Urus DPTb, Ini Peruntukkannya

Foto: RIO/Rakyat Bengkulu PIMPIN: Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani didampingi anggota pimpin rapat di gedung KPU--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terus melakukan pendataan bagi calon pemilih Pemilu Februari 2024. Oleh sebab itu masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk segera diurus.

Ini bertujuan meminimalisir angka golput pada Pemilu 14 Februari mendatang. KPU BS telah berkomitmen seluruh masyarakat usia dewasa berpartisipasi pada Pemilu ini. 

Ketua KPU Kabupaten BS, Erina Okriani mengatakan akan segera membuka pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah memilih. Jadwal pengajuan proses pengurusan DPTb tersebut akan dimulai Jumat 12 Januari 2024 dan akan berakhir pada Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA: Jenazah Tidak Bisa Dipulangkan, Warga Garut Dimakamkan di BS

Apabila sudah lewat dari jadwal yang sudah ditentukan, maka dipastikan tidak bisa masuk sebagai daftar pemilih. "Kami ingin semua yang sudah bisa memilih masuk DPT atau DPTb," kata Erina. 

Erina menyampaikan, untuk masuk sebagai DPTb harus mempersiapkan beberapa persyaratan. Salah satunya membawa dokumen yang sudah ditentukan sebagai syarat.

"Syarat utamanya yaitu yang bersangkutan ada alasan ingin terdaftar sebagai di DPTb dan juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan," sampainya.

Masih kata Erina, apabila belum mengetahui atau masih ragu untuk datang, bisa menghubungi admin yang ada di sekretariat KPU dengan nomor kontak: +6281273397733 dan +6285267526252.

Adapun, beberapa syarat atau dokumen yang harus dilengkapi dan di serahkan ke KPU BS untuk menjadi DPTb yakni sebagai berikut; 

Pertama, jika yang bersangkutan sedang bertugas ditempat lain, maka dirinya diwajibkan membawa dokumen surat tugas dari atasan/ perusahan dan di cap basah.

BACA JUGA: Masalah Klaim Tanah, Berujung Pengancaman Lalu di Penjara

Alasan kedua, sedang menjalani rawat inap/mendampingi pasien. Maka, harus menyertakan surat keterangan rawat inap/atau surat kesehatan dan menyertakan pendamping pasien.

Kemudian, alasan yang selanjutnya sedang menjalani tehanan di lapas atau di rutan/ menjadi terpidana. Maka, yang bersangkutan harus menyertakan surat dari Kepala Rutan atau Kepala Lapas.

Alasan lainnya, yang bersangkutan sedang tertimpa bencana, maka diharuskan menyertakan dokumen dari BNPB/Kelurahan/Kepala Desa/Pemberitaan dari media massa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan