KPU Ingatkan Warga Urus DPTb, Ini Peruntukkannya

Foto: RIO/Rakyat Bengkulu PIMPIN: Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani didampingi anggota pimpin rapat di gedung KPU--

Alasan yang kelima, penyandang disabilitas yang sedang di rawat di panti sosial atau panti asuhan maka diwajib menyertakan surat dari panti asuahn atau sosial.

Alasan yang keenam, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, yang bersangkutan harus membawa surat dari pimpinan lembaga rehebilitasi narkoba.

Alasan ke tujuh, sedang menempuh Pendidikan, yang bersangkutan harus membawa surat keterangan sedang belajar atau kampus dan di cap basah.

"Terakhir, karena alasan pindah domisili maka yang bersangkutan harus membawa dokumen foto kopi e-KTP atau KK terbaru,’’ demikian Erina.(tek).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan