Masalah Klaim Tanah, Berujung Pengancaman Lalu di Penjara

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK --

KORANRB.ID - Hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Kedurang terhadap tersangka Jh (41) yang nekat melakukan pengancaman terhadap korbannya Mudianto (54) karena saling klaim masalah tanah. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan (BS). 

Masalah saling klaim tanah masih terjadi di Kabupaten BS. Akibatnya berujung ke ranah hukum karena tidak ada yang mengalah. Seperti kasus antara petani di Kecamatan Kedurang Ilir yang sedang ditangani Polsek Kedurang ini. 

BACA JUGA:Nyanyian Pemakai Sabu Seret Pengedar

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza SH membenarkan peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) menggunakan pedang di TKP desa korban di Desa Sukarami Kecamatan Kedurang Ilir. 

Saat ini diungkapkan Kapolres, tersangka Jh terpaksa diamankan di Mapolres BS. Laporan korban telah memenuhi syarat dan bukti yang kuat. 

BACA JUGA:Terancam 20 Tahun, Dakwaan Perkara Asusila Anak Kandung Disusun

Menurut Erik, berdasarkan keterangan yang diterima petugas Polsek, pelaku dan korban masih ada hubungan saudara. Namun terjadi perselisihan. Yang mana perselisihan ini disebabkan saling klaim kepemilikan tanah. Baik korban maupun pelaku sama-sama memperebutkan tanah.

"Pelaku dan korban memang masih ada hubungan keluarga. Kalau perselisihan itu didasari karena saling klaim kepemilikan tanah," jelas Erik.

BACA JUGA:Buka-bukaan Perkara Penipuan Bintara Rp 750 Juta, Saksi Minta Uang Kembali

Bahkan, akibat perselisihan masalah tanah tersebut, sambung Kapolsek, keduanya juga sempat dilakukan mediasi di tingkat desa. Hanya saja, perselisihan itu tidak tuntas melalui mediasi tersebut.

"Sudah pernah di mediasi di tingkat desa. Tapi, permasalahan tidak tuntas dengan mediasi. Hingga akhirnya terjadi pengancaman yang dilakukan tersangka," beber Kapolsek.

BACA JUGA:Empat Konsultan Proyek Jembatan Menggiring Beri Kesaksian

Kapolsek menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pelaku terancam pidana penjara yang cukup lama.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor : 12 Tahun 1951, Jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan