Banyak PNS Kepahiang Pindah ke Luar

Kantor BKDPSDM Kabupaten Kepahiang--ist/rb

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sepanjang 2023 BKDPSDM Kabupaten Kepahiang mencatat lebih banyak PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang mengajukan pindah ke luar, ketimbang masuk. 

Tercatat, 18 PNS mengajukan pindah ke luar kabupaten. Sedangkan PNS yang mengajukan pindah masuk ke dalam Kabupaten Kepahiang hanya 11 orang. 

Hal ini, disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang Dedi Erlan Jaya. 

Disampaikan, dengan syarat pengajuan lengkap pihaknya tak akan mempersulit proses pengajuan pindah seorang PNS. "Untuk tahun 2023 lalu, memang lebih banyak yang mengajukan pindah keluar," kata Dedi.  

Mengacu pada Sistem Informasi Gaji PNS (SIM gaji) Pemkab Kepahiang, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang terakhir sebanyak 2.954 orang.

BACA JUGA:40 Persen Hibah Pilkada untuk KPU Belum Terserap

 Jumlah tersebut dipastikan akan terus berkurang seiring terjadinya perpindahan PNS, termasuk faktor lainnya seperti meninggal hingga memasuki masa pensiun. 

Berpedoman pada SIPPN Menpan, pengajuan pindah seorang PNS mesti melengkapi sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.

 Diantaranya, Surat usul / pengantar dari SKPD, Surat permohonan yang bersangkutan (dengan menyebutkan alasan pindah), Rekomendasi / persetujuan pindah dari atasan langsung, Rekomendasi / persetujuan pindah menerima dari SKPD yang dituju.

Lalu, Surat pernyataan bahwa sudah ada penggantinya dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan penggantinya harus dari SKPD / sekolah / puskesmas lain, Surat pernyataan bahwa tidak mengganggu layanan dengan kepindahan yang bersangkutan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan (berjenjang untuk PNS Guru/UPT puskesmas), laporan bulanan (PNS Guru). 

BACA JUGA:Hibah Masjid Agung Temuan BPK, Tahun Anggaran 2022

Kemudian, Formasi/Bazetting kebutuhan pegawai dari unit kerja tujuan, Fotocopy Riwayat pekerjaan, Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang ditanda tangani pejabat eselon II, Fotocopy surat keputusan CPNS / PNS, Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir, Fotocopy SKP 1 tahun terakhir bernilai baik.

Fotocopy surat keputusan jabatan fungsional terakhir (PNS JFT), Semua bahan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta Pas photo warna 4x6 sebanyak 2 lembar. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan