40 Persen Hibah Pilkada untuk KPU Belum Terserap

Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang--ist/rb

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Alokasi dana hibah pilkada 40 persen yang diberikan oleh Pemkab Kepahiang untuk KPU Kepahiang 2023 lalu hingga kini belum terserap. 

Sesuai Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024 yang ditandatangani  4 Desember 2023 lalu, Pemkab akhirnya memenuhi usulan KPU Kepahiang sebesar Rp23 miliar. Serta Rp7 miliar, dialokasikan buat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

Hal ini sejalan dengan SE Mendagri No 900.1.9.1/525/SJ tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan  pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. SE Mendagri ini pula awalnya menjadi landasan KPU untuk menolak permintaan eksekutif sebelumnya yang hanya menyanggupi dana hibah Pilkada Rp17 miliar saja. 

BACA JUGA:Hibah Masjid Agung Temuan BPK, Tahun Anggaran 2022

Di dalam SE Mendagri tersebut dengan jelas menyebutkan,  pemerintah daerah wajib menganggarkan dana hibah dari usulan untuk pelaksanaan Pilkada sebesar 40 persen dari APBD TA 2023 dan 60 persen dari APBD TA 2024. 

Jika tak dilaksanakan, Pemkab akan mendapat konsekuensi tidak akan diberikan nomor register oleh gubernur dan Perda mengenai APBD tidak akan diberlakukan. 

Namun realisasinya, hingga berita ini dirilis dan hibah Pilkada buat KPU masih mengendap di Kasda. Pengajuan usulan dari KPU Kabupaten Kepahiang, tak kunjung diterima  Badan Keuangan Daerah (BKD). 

Mengacu pada SE Mendagri, dana 40 persen yang mesti ditarik KPU dan Bawaslu Kepahiang masing-masing adalah Rp9,2 miliar dan 2,4 miliar.  Diketahui, Bawaslu Kepahiang telah melakukan penarikan dana  Pilkada 40 persen.

Kondisi di atas, dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni. Dengan kondisi tersebut, dana Pilkada 2024 yang ada di postur APBD 2023 menjadi SILPA dan menjadi pendapatan daerah. "Ya, dana hibah KPU jadi SILPA 2023 karena memang belum ditarik," terang Jono. 

Lantas, apa yang menjadi kendala KPU Kepahiang? Mengenai hal ini, Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan menyampaikan, tetap mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama. Menurutnya, ada selisih dan Berita Acara (BA) yang menjadi ganjalan penarikan dana hibah Pemilukada sebesar 40 persen dari Kasda. 

"Kita tak ada kendala. Kita siap menarik dana tersebut, asal sesuai 40 persen sebagaimana kesepakatan dalam NPHD," kata Anthaka. 

Mengacu pada NPHD, KPU Kepahiang berhak mendapatkan dana hibah Pemilukada 2024 sebesar Rp23 miliar sebagaimana yang telah disanggupi daerah. 

BACA JUGA: Potensi Golput Pemilu 2024 Tinggi

Mengacu pada aturan penyaluran 40 persen di TA 2023, mestinya KPU Kepahiang mendapatkan Rp9,2 miliar. Namun realisasinya, versinya KPU pencairan 40 persen tetap mengacu pada Rp17 miliar sesuai kesanggupan awal Pemkab, atau sebesar Rp6,8 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan