Libatkan KPK, Kejari Ajukan Audit Proyek Jembatan Terunjam

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--

BENGKULU. KORANRB.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS dengan nilai kontrak Rp 49 Miliar terus mengalami perkembangan.

Penyidik Kejati Bengkulu akan mengajukan audit kerugian negara pekerjaan tersebut. 

Penyidikan kasus ini juga mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengarahkan point-point penting dalam penyidikan kasus ini.

BACA JUGA:Jaksa Pertanyakan Penyidikan Jilid II Kasus Penimbung BBM

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menyebutkan hasil estimasi penghitungan kerugian negara (KN) dalam kasus ini akan dibawa ke auditor.

“Penghitungan yang sudah kami dapatkan nanti kami akan bawa ke auditor untuk dilakukan audit kerugian negara,” sampai Danang.

BACA JUGA:JPU Minta 4 Bukti Kasus Senpi Diserahkan ke SMK, Terdakwa Menolak

Nilai estimasi KN itu belum juga bisa disampaikan. Ini lantaran, dalam proyek tersebut masih ada uang negara yang belum dicairkan.

“Estimasi belum bisa disampaikan, karena ada beberapa terkait keuangan negara yang belum dicairkan juga. Disitu ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” jelas Danang.

Sementara pemeriksaan saksi dalam penanganan kasus ini belum rampung. 

BACA JUGA:Terdakwa Kecewa Dituntut 3 Tahun

Pasalnya setelah adanya supervisi KPK, saksi yang diperlukan keterangannya oleh penyidik akan berkembang dan dimintai keterangan. 

“Ahli yang sudah turun ke lokasi, dari kontruksi dan ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, red), sudah,” sebut Danang.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik sedang menindaklanjuti point-point arahan supervisi KPK dalam penanganan kasus ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan