PPPK Lulus Seleksi Jangan Lalai Isi Aplikasi

Dedi Erlan Jaya--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD.PSDM) Kabupaten Kepahiang mengingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang telah dinyatakan lulus seleksi 2023, tak lalai saat memasukkan dokumen dalam aplikasi. 

Sebab, dalam tahapan pengisian aplikasi dengan kelengkapan dokumen penting ini dapat berpengaruh pada lulus atau tidaknya seorang PPPK 2023 Kabupaten Kepahiang. 

"Sekarang masih pengisian aplikasi, yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen fisik ke kita. Jangan terlena, sebab peluang gagal diangkat menjadi PPPK pada tahun ini tetap terbuka," ingat Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang Dedi Erlan Jaya, Senin (15/1).

BACA JUGA:18 Januari, Pengawas TPS Terpilih Diumumkan

Dari pengisian dokumen pada aplikasi yang telah ditentukan BKN ini pula, proses lanjutan bagi PPPK lulus seleksi kompetensi 2023 adalah penyerahan berkas fisik ke BKDPSDM. "Untuk jadwal penyerahan berkas fisik belum ada, kita selesaikan dulu proses penguplotan dokumen ini terlebih dahulu di la,am SSCASN," tambah Dedi. 

Sebagai informasi, berkas atau dokumen wajib yang mesti disampaikan peserta PPPK lulus seleksi 2023 diantaranya adalah, Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp10.000 (asli bukan materai hasil scan).

Lalu, Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang: Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

BACA JUGA:Ini Besaran Dana Banpol 2024, Nasdem Tertinggi

Berkas, Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD), Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI, Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis hingga Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan.

Sebagai gambaran, sesuai hasil pengumuman seleksi kompetensi PPPK 2023 yang telah dilaksanakan, terdapat  495 peserta PPPK Nakes dan 209 PPPK guru dinyatakan lulus di Kabupaten Kepahiang. Pada 2023,  kuota PPPK guru dan Nakes yang diperoleh Kabupaten Kepahiang sebanyak 1.120 formasi. Rinciannya, 790 formasi Nakes dan 330 formasi guru. (oce)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan