Ini Besaran Dana Banpol 2024, Nasdem Tertinggi

Musi Dayan, S.Si--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dana bantuan politik (Banpol) 2024 Kabupaten Kepahiang telah ditetapkan. Besarannya, sebagaimana disampaikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang tak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. 

Yakni, Rp15 ribu untuk setiap 1 suara sah yang masuk kepada partai politik saat Pemilu legislatif 2019 lalu. Berdasarkan Pemilu 2019, maka ada 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang berhak atas Banpol 2024. 

Secara berurutan sesuai hasil perolehan suara adalah sebagai berikut. Pertama adalah Nasdem dengan  besaran Banpol Rp284 juta setelah mendapatkan 18.964 suara sah. Lalu, Golkar Rp165 juta dengan 11.050 suara sah, PKB Rp139 juta dengan 9.267 suara sah.

BACA JUGA:2.500 Unit RTLH Diusul untuk Dibedah

Kemudian, Demokrat  Rp131 juta dengan 8.793 suara sah, PDI-P Rp 110 juta dengan 7.362 suara sah, Hanura Rp 86 juta dengan 5.791 suara sah, Gerindra Rp84 juta dengan 5.606 suara sah. 

PKS Rp67 juta dengan perolehan 4.510 suara sah. Perindo Rp60 juta dengan 4.034 suara sah dan PPP Rp60 juta dengan 4.025 suara sah. 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang Musi Dayan, S.Si mengingatkan, Parpol yang akan mengajukan Banpol 2024 mesti terlebih dahulu menyelesaikan SPj 2023. Diketahui, mayoritas Parpol belum menyerahkan SPj Banpol 2023. 

"Banpol tahun ini tak ada perubahan, sama seperti tahun sebelumnya," terang Musi Dayan. Terkait penyaluran Banpol 2024, lanjutnya sangat bergantung dengan SPj 2023 diperlukan dalam proses audit oleh BPK RI. 

Nah, bagi Parpol yang akan mengajukan pencairan dapat melengkapi sejumlah persyaratan. Sebagaimana terlampir dalam ketentuan SIPPN Menpan, syarat yang mesti diajukan adalah, Surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati dengan tembusan Ketua KPU Kabupaten dan Kepala Bakesbangpol.

BACA JUGA:Longsor Susulan Mengancam, 7 KK Diminta Kosongkan Rumah

Lalu,  Surat keputusan DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPC/DPD parpol tingkat kabupaten yang telah dilegalisir oleh ketua dan sekretaris parpol, fotokopi  NPWP parpol,  Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil Pemilu DPRD kabupaten yang telah dilegalisir oleh sekretaris KPUD.

Nomor rekening kas umum partai politik, Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik untuk pendidikan politik, Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kab/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK.

 Serta,  Surat pernyataan ketua parpol yang menyatakan pertanggung jawaban secara formil maupun materil atas penggunaan anggaran bantuan keuangan parpol. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan