Kantongi Izin, Target 5 Hari Liku 9 Tuntas
Tejo Suroso, ST, M.Si--BELA/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, menuturkan pihaknya sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanana (KLHK) mengenai status pinjam pakai lahan, untuk perbaikan jalan di Liku 9 yang ambles. Penanganan yang akan dilakukan yakni dengan pemasangan bronjong, di area terdampak.
"Bronjong itu dibantu 1500 Bronjong dari BWSS. Pelaksanaannya, batu dan upah kerja itu dari BPJN, kami dari Provinsi rencana akan membantu logistik. Di sana kan ada piket 24 jam pengaturan lalu lintas," katanya.
Ditargetkan, pelaksanaan tersebut lima pengerjaan sudah bisa dilewati seluruh kendaraan. Karena bersifat kedaruratan, maka pennganan arus lalu lintas tersebut harus dilalui. Walaupun saat ini masih buka tutup, antara 4-5 jam.
BACA JUGA:Darainase Jalan Jati Rusak, Rp1 Miliar untuk Perbaikan
"Target di lima hari ini sudah bisa dilalui seluruh kendaraan," demikian Tejo.
Sementara itu, DPRD Provinsi Bengkulu mengimbau, agar truk batu bara tidak melewati area liku sembilan.
Karena dapat mengganggu dinding jalan yang sudah mulai hancur tersebut. Dengan tingginya dimensi yang sudah ditetapkan, akan berpengaruh terhadap kerusakan jalan Liku Sembilan.
"Pelebaran itu juga tidak bisa lagi. Jadi kita harus memelihara jalan yang ada," ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM, di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (15/1).
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Rp500 Juta untuk Pasar Murah
Berkenaan dengan jalan nasional, Bengkulu -Kepahiang Rejang Lebong hingga ke Lubuk Linggau, dikatakan Tantawi BPJN sudah melakukan koordinasi. Akan ada penanggulangan dengan adanya longsor untuk membuat aktivitas yang melewati jalur itu terhambat.
"Berkenaan dengan hal tersebut, itukan koordinasinya dengan balai jalan dan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan Pemprov Bengkulu. Kita dari Komisi III cukup tanggap menanggapi itu," demikian Tantawi. (bil)