Fasilitasi Kampanye Caleg, Oknum RT Dipanggil

Ahmad Maskuri--istimewa

BENGKULU, KORANRB.ID – Buntut oknum RT fasilitasi kampanye calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bengkulu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kampung Melayu Kota Bengkulu panggil oknum RT serta Kepala Lurah untuk dimintai konfirmasi Selasa, 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye

Perlu diketahui pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan menyebutkan Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Kota dibentuk melalui musyawarah warga masyarakat setempat sebagai mitra kerja Lurah dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya

Dapat diartikan, para RT/RW turut juga menjaga netralitasnya sebagai sebagai lembaga yang tidak terpisahkan oleh lembaga kelurahan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.

Dibeberkan, Ketua Panwascam Kampung Melayu Risman Sanusi, SH bahwa kronologi dari pelanggaran netralitas RT, ia menjelaskan bahwa oknum RT tersebut melakukan tindakan berupa memfasilitasi tempat untuk kampanye caleg tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

Risman menambahkan bahwa pelanggaran tersebut, terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024 kemarin. Menyikapi hal tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan oknum RT sekaligus Kepala Lurah Kampung Melayu.

Hal tersebut bertujuan oknum  RT untuk dimintai konfirmasi atas temuan Panwascam tersebut, adapun kepala Lurah yang dipanggil dikarenakan, Lurah merupakan atasan langsung dari oknum RT tersebut.

BACA JUGA:KPK dan Polri Kaji Laporan PPATK, Bawaslu Minta Parpol Memasukkan Semua Data Keuangan ke LADK

“Kita (Panwascam, red) telah memanggil oknum RT tersebut hari ini (16 Januari, red) terkait dugaan memfasilitasi caleg untuk kampanye,” singkat Risman Selasa (16/1).

Risman menerangkan setelah dilakukan tahapan klarifikasi dan pemanggilan oknum RT tersebut, untuk sementara pihaknya masih melakukan kajian dan pembahasan terkait hasil keterangan dari pemanggilan oknum RT tersebut.

Lanjut Risman, mengungkapkan apabila nanti ditemukan kekurangan data dari klarifikasi oknum RT kemarin, maka pihaknya akan memanggil kembali oknum RT tersebut.

BACA JUGA:4 ASN Mundur dari Bawaslu, Ada Alasan Demi Istri, Sekda: Baru 2 Pengganti

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan