Fasilitasi Kampanye Caleg, Oknum RT Dipanggil
Ahmad Maskuri--istimewa
Rahmat menjelaskan bahwa pelanggaran dilakukan dan berdasarkan kajian dan bahasan Bawaslu Kota Bengkulu, terbukti melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 dan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Iya, dalam tahapan kampanye ini, tiga temuan dan duanya dilakukan di kampus dan kita sudah tindak,” sampai Rahmat.
Rahmat menjelaskan berdasarkan regulasi bahwa kampus bisa mengundang atau memberikan izin bagi caleg untuk melakukan sosialisasi pendidikan. Namun harus digaris bawahi kampus harus mentaati regulasi Pemilu.
“Kampus bisa memberi izin, namun harus mengikuti aturan dari pemilu,” beber Rahmat.(**)