Pengawasan Penanganan dan Tindak Pelanggaran, Bawaslu Terbitkan 23 Surat

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Koordiv SDM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Leka Yunita--bella/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - 41 hari pengawasan penanganan dan tindak pelanggaran selama tahapan kampanye di Kota Bengkulu. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Koordiv SDM) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Leka Yunita sebanyak 23 surat imbauan telah diberikan kepada Partai Politik, DPD RI serta Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Surat yang dikeluarkan tersebut memuat, untuk peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan mekanisme, tata cara, prosedur dalam kampanye, imbauan larangan pelanggaran.

BACA JUGA:Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye

Serta, surat imbauan kepada peserta pemilu jajaran Panwaslu Kecamatan juga menyampaikan surat imbauan kepada PPK terkait dengan agar mensosalisasikan kepada keputusan KPU Kota Bengkulu tentang zona lokasi pemasangan alat peraga kampanye kepada peserta pemilu sesuai wilayah kerja kecamatan-masing.

“Kita telah mengeluarkan 23 surat dengan tujuan yang berbeda, untuk seluruh peserta pemilu, pada tahapan 41 hari kampanye ini,” singkat Leka.

BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya

Leka menyebutkan juga sudah menyampaikan surat imbauan kepada imam masjid, gereja, camat, lurah dan sekolah terkait dengan larangan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan serta menjaga netralitas ASN.

“Ada untuk  pengurus tempat ibadah, sekolah, camat, lurah serts ASN,” ucap Leka.

BACA JUGA:Surat Suara DPRD Selesai Dilipat, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Ini

Leka menerangkan hal tersebut, sebagai  upaya pencegahan preventif dengan langsung menyampaikan imbauan secara lisan kepada peserta, pelaksana, tim kampanye peserta pemilu. Terkait dengan larangan kampanye sebelum dan sesaat dilakukannya kegiatan kampanye serta berkoordinasi dengan Polsek, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder.

“Itu sebagai upaya pencegahan kita slalu berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkap Leka.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menjelaskan Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pengawasan secara penuh selama penyelenggaraan tahapan kampanye.

BACA JUGA:4 ASN Mundur dari Bawaslu, Ada Alasan Demi Istri, Sekda: Baru 2 Pengganti

Rahmat juga menyebutkan Bawaslu Kota Bengkulu juga membuka layanan pengaduan selama masa kampanye dengan mengubungi kontak yang tertera di media sosisl resmi Bawaslu Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan