Sepekan Ringkus Tiga Tersangka Sabu, Begini Kronologisnya

SABU: Sepekan tiga tersangka sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu. IST/RB --

KORANRB.ID – Tempo sepekan, Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu meringkus tiga tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu di Kota Bengkulu.

Tiga tersangka kasus sabu ini yakni ES (41) warga Jalan Kapuas 2, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka. 

Dari tersangka sabu ES polisi mendapat barang bukti (BB) satu paket sabu dengan berat 0,08 gram. 

Tersangka sabu selanjutnya, RO (30) warga Perumahan Gran AR Jalan Pancurmas, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Selebar. 

BACA JUGA:Perkara Proyek Jembatan Menggiring Besar CS, RAB Menyimpang, Volume Kurang, Negara Rugi Rp353 Juta

BACA JUGA: Dua Pelajar SMP Dilaporkan Hilang, Ternyata Ditemukan, Begini Kronologisnya

Dari tersangka sabu RO polisi juga berhasil mengamankan BB berupa satu paket sabu, dengan berat 0,05 gram. 

Terakhir, tersangka sabu berinsial TF (37) warga Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Tommy Sahri, SH, MH mengatakan, pekan lalu ada tiga penyalahguna narkoba berhasil diamankan. Ketiganya berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda. 

“Dari para tersangka kita berhasil mengamankan tiga paket kecil diduga Sabu,” kata Tommy.

BACA JUGA:Pengadaan Alsintan Diusut Kejari Kaur, Ini Tanggapan Dewan

BACA JUGA:24 Korban Sempat Dikumpulkan, Guru Bantah Lakukan P*nc*b*l*n

Tersangka sabu ES berhasil diamankan di Jalan Citandui 2 Kelurahan Padang Harapan.

Saat itu, terang Tommy polisi mencurigai aktivitas dilokasi tersebut, dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabut digengaman ES. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan