Ngaku Dana BOK Disunat 2 Persen, PH Minta Seluruh Kepala Puskesmas Kaur Dijadikan Tsk
Ngaku Dana BOK Disunat 2 Persen, PH Minta Seluruh Kepala Puskesmas Kaur Dijadikan Tsk--Fiki/RB
KORANRB.ID – 4 kepala Puskesmas dan lima bendahara di Kabupaten Kaur, mengakui setiap pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022, selalu dipotong 2 persen.
Pengakuan itu disampaikan mereka di hadapan hakim, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana BOK Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (23/1) yang diketuai oleh Ketua Majelis hakim Fauzi Isra, SH, MH.
Para saksi mengakui pada pencairan triwulan I dan II, 2 persennya diserahkan kepada oknum sekretaris Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini.
Sedangkan pencairan triwulan III dan IV diserahkan saksi Kapus kepada salah satu Kepala Puskesmas Kaur Utara terdakwa Ricke James Yunsen.
BACA JUGA:2 Ditangkap 3 Diburu, Ini TKP Begal Beraksi!
2 persen yang diserahkan para Kapus kepada dua terdakwa nilainya bervariasi, karena setiap Puskesmas nominal dana BOK bervariasi. Ada yang menyerahkan Rp 8 juta per triwulan dan ada Rp 6 juta per triwulan.
Saksi menyebut, yang mereka serahkan kepada terdakwa Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur dan terdakwa Ricke James Yunsen disebut sebagai Koordinator Puskesmas, akan bermuara kepada Kepala Dinkes Kaur Darmawansya yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Diketahui perkara ini menyeret empat terdakwa, meliputi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur Darmawansya, Kepala Puskesmas Kaur Utara Ricke James Yunsen, Kapus Kaur Tengah Indah Fuji Astuti dan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo.
4 kepala puskesmas yang diharikan yakni Kapus Nasal Maria Sinulingga, Kapus Linau Arif Purbowo, Kapus Tetap Yesmenti Elida dan kepala puskesmas Bintuhan Neti Herawati.
BACA JUGA:Dirikan RKP, Penuhi Kebutuhan Sembako
Sementara itu, JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto mengatakan, semua keterangan saksi yang dihadirkan ke Persidangan memperkuat dakwaan JPU.
“Empat Kapus yang kita hadirkan mengakui pemotongan 2 persen setiap pencairan dana BOK yang akan diserahkan kepada Kepala Dinas (Dinkes Kaur, red). Potongan 2 persen itu digunakan untuk uang keamanan,” sebut Dwi.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansyah, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH., MKn mengatakan semua Kapus yang diperiksa sebagai saksi mengakui adanya pemotongan 2 persen dari dana BOK Kaur tahun 2022 tersebut.