Proyek Rp 100 Miliar di BU Nunggak Pajak Galian C, Bapenda Tagih
PAJAK: Kepala Bapenda BU Markisman membeberkan ratusan miliar proyek masih menunggak pajak galian c. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek di Bengkulu Utara (BU) tahun 2023 yang total anggaran Rp 100 miliar lebih, ternyata masih menunggak pajak galian C. Bapenda tagih pembayaran pajak ke masing-masing perusahaan yang mengerjakan proyek fisik itu.
Perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek fisik di BU sepanjang 2023, umumnya pekerjaan yang sifatnya tahun jamak. Diantara pelaksanaan pembangunan tersebut, penahan ombak di Kecamatan Lais, pembangunan jalan beton rigid di Kecamatan Batik Nau – Pinang Raya, hingga pembangunan jalan Air Napal – Giri Mulya.
BACA JUGA: Bapenda Minta Bukti Setor Pajak DD
Pekerjaan fisik di BU tersebut umumnya menggunakan material berupa batu dan pasir yang dibeli ke sejumlah tambang galian C yang ada di BU. Karena itu sudah menjadi kewajiban pelaksana pekerjaan proyek fisik membayar pajak galian C ke Pemkab BU sebagai pemilik wilayah.
“Perusahaan sudah kita serupa karena belum membayar pajak tersebut, bahkan sudah ada yang datang ke Bapenda, setelah kita layangkan surat,” ujar Kepala Bapenda BU, Markisman, S.Pi.
Dia mengakui ada satu perusahaan yang menghadap, menyebutkan jika mereka mengerjakan pekerjaan fisik dan menggunakan sebagian material yang didapat di wilayah BU. Namun mereka meminta waktu untuk melakukkan penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan, dan pemisahan, lantaran pekerjaan dilakukan dalam tahun jamak.
BACA JUGA: Ketua dan Bendahara PNPM Sekongkol, Penyidik Kejari Kaur Telusuri Aliran Kerugian Rp1,2 Miliar
“Kita menghargai hal tersebut. Setidaknya mereka telah ada niat mau membayar pajak sesuai dengan ketentuan,” ucap Markisman.
Namun masih ada beberapa perusahaan yang belum menjawab surat dari Bapenda, untuk mempertanyakan terkait setoran pajak tersebut. Bapenda meminta kontraktor pelaksana membawa invoice pembelian material dari pengusaha tambang untuk memastikan jika memang material yang digunakan bukan dari wilayah BU.
“Karena kita sudah mendapatkan informasi, material yang digunakan adalah material dari BU maka kita tagih terkait pajak penggunaannya,” tandas Markisman.
Termasuk jika memang perusahaan menyatakan jika pajak merupakan kewenangan pengusaha tambang sesuai dengan perjanjian pembelian, maka perusahaan diminta membawa kontrak kerja sama.
Dia menegaskan jika pajak galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih menjadi potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di BU.
BACA JUGA: Lelang Proyek Jangan Lelet, Badan Layanan Pengadaan Lebong Diminta Cekatan
“Maka potensi tersebut kita maksimalkan dengan meminimalisir terjadinya pajak yang tidak tertagih. Dengan demikian potensi PAD tergarap maksimal,” katanya.