40 WBP Lapas Curup Direhab

TES URINE: Para WBP saat melakukan tes urine usai menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Lapas Kelas IIA Curup.--

CURUP, KORANRB.ID – 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Senin (30/10) tuntas menjalani masa rehabilitasi. Ini dilakukan selama 6 bulan sejak Mei 2023.

Dengan telah resmi ditutupnya masa rehabilitasi sosial ini, diharapkan para WBP kasus narkoba ini bisa benar-benar bersih dan terbebas dari narkoba.

Kalapas Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa, A.Md.IP, SH, MH mengungkapkan saat ini jumlah WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Curup sebanyak 671 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 258 diantaranya merupakan WBP perkara narkoba. Untuk tahun ini, sesuai dengan program dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, sebanyak 40 orang WBP harus mengikuti program Rehabilitasi Sosial.

BACA JUGA:Jokowi Ajak Makan Siang Tiga Capres, Kompak Kenakan Batik Motif Parang

“Rehabilitasi sosial ini merupakan proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, dan pengembangan bagi mantan pengguna narkoba, agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkap Ronaldo.

Menurutnya, sesuai dengan surat yang diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan Nomor : Pas 2018 PK Tahun 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pecandu, Penyalaguna serta Korban Penyalagunaan Narkotika, maka di tahun ini Lapas Curup melakukan rehabilitasi narapidana narkotika sebanyak 40 orang. 

“Dalam kegiatan rehabilitasi sosial selama 6 bulan ini, para WBP akan mengikuti berbagai kegiatan pemulihan, seperti konseling, terapi kelompok, dan bimbingan spiritual atau keagamaan. Dalam kegiatan konseling, WBP narkoba ini diharapkan untuk dapat mengenali masalah atau tindakan apa yang memicu pemakaian narkoba,” terang Ronaldo.

BACA JUGA:1.639 Pendaftar PPPK Ikuti CAT

Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah, SH yang hadir dalam penutupan kegiatan Rehabilitasi Sosial tersebut mengingatkan WBP yang menjalani masa pidana karena kasus narkotika, setelah menjalani proses rehabilitasi agar benar-benar stop narkoba karena bahayanya jelas. 

Dia menyatakan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini, menjadi tanggung semua lapisan mulai dari Pemerintah Daerah, Polri dan warga masyarakat, namun yang terpenting adalah kesadaran dari warga masyarakat agar tidak menjadi penyalaguna narkoba.

“Muara dari konsumsi narkoba itu hanya dua. Yang pertama dipenjara, dan yang kedua meninggal dunia. Kita harapkan setelah dilakukan rehab ini para WBP ini benar-benar bersih dari narkoba. Jangan nanti setelah bebas dari penjara, malah masuk lagi karena kasus yang sama. Selain itu Pemkab Rejang Lebong juga berharap kesadaran dari masing-masing WBP tentang narkoba, agar tidak lagi kembali pada jabakan narkoba ini,” papar Wabup.(sly)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan