Polemik APBD Bengkulu Utara 2024, Kemendagri Surati Gubernur Bengkulu

Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si.-foto: shandy/koranrb.id-

KORANRB.ID – Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyurati Gubernur Bengkulu menyikapi polemik APBD Bengkulu Utara yang tak kunjung tuntas.

APBD Bengkulu tahun anggaran 2024 tersendat di Pemprov Bengkulu hingga  mendapat sorotan Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat yang ditandatangani Plh Sekretaris Ditjen Dr. Hendriawan, M.SI tersebut juga ditembuskan pada Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Utara.

Dalam surat tersebut Kemendagri menjabarkan tahapan yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam pembahasan APBD 2024. 

Pembahasan tersebut mulai dari Rencana APBD hingga pembahasan dengan DPRD dan pengesahan yang dilakukan berikut dengan dasar aturannya masing-masing. 

BACA JUGA:Perusahaan Kuari Diduga Buat Pernyataan Palsu, Warga Beri Pengakuan Mengejutkan

Termasuk Pemkab Bengkulu Utara juga sudah menindaklanjuti hasil verifikasi APBD yang dilakukan oleh Gubernur.

Dalam point 5 surat tersebut dijelaskan tindak lanjut hasil verifikasi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemendagri meminta Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk memfasilitasi permasalahan APBD Bengkulu Utara tersebut. 

Termasuk memberikan nomor registrasi Raperda dengan pertimbangan Pemkab Bengkulu Utara dinilai telah menindaklanjuti hasil verifikasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu.

Dalam point 6 surat tersebut juga diingatkan surat tersebut terkait dengan efektivitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.  

Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan saat ini Pemkab  Bengkulu Utara tinggal menunggu tindaklanjut dari Pemprov Bengkulu.

“Kita tinggal menunggu tindak lanjut dari surat Kemendagri tersebut dengan menunggu nomor register dari Pemprov Bengkulu,” terangnya.

BACA JUGA:Tinggal 2 Hari Kerja Lagi, CJH dari 8 Daerah Ini Belum Lunasi Biaya Haji  

Namun, terpenting baginya dengan adanya surat Kemendagri tersebut tersebut menegaskan bahwa dalam proses pembahasan APBD Pemkab Bengkulu Utara sudah sesuai aturan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan