Polemik APBD Bengkulu Utara 2024, Kemendagri Surati Gubernur Bengkulu

Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si.-foto: shandy/koranrb.id-

“Yang lebih penting dari hal tersebut, ini membuktikan  terkait polemik yang terjadi selama ini. Ini membuktikan jika kita sudah sesuai dengan aturan perundangan,” terangnya.

Pemkab Bengkulu Utara memang menyurati maupun berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan dengan membawa seluruh dokumen pembahasan Raperda APBD 2024 setiap tahapan yang sudah dilakukan termasuk antara Pemkab Bengkulu Utara dengan DPRD Bengkulu Utara. 

Hal ini lantaran proses verifikasi berlangsung cukup memakan waktu. Bahkan hingga saat ini program-program yang sudah disetujui masuk dalam APBD tak bisa dijalankan. 

Ini karena Pemprov Bengkulu tak kunjung memberikan nomor registrasi pada Raperda APBD Bengkulu Utara 2024.

“Kita berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait APBD tersebut, karena ini terkait program-program yang harusnya sudah dijalankan daerah sesuai dengan jadwal. Namun saya sudah berkomunikasi langsung dengan Gubernur,” pungkas Sekda.

Sekadar mengetahui, pembahasan APBD Bengkulu Utara sejatinya sudah tuntas dibahas tepat waktu. Bahkan Raperda APBD Bengkulu Utara sudah disahkan dalam rapat paripurna sebelum 31 November 2023 sebagaimana yang disyaratkan Kemendagri.

BACA JUGA:3 Arti Mimpi Kaca Pecah, Kamu Pernah Mengalaminya? Begini Penjelasan Tafsirnya

Namun setelah tahapan verifikasi Gubernur, nyatanya Pemprov menilai ada beberapa kekurangan meskipun dokumen yang diserahkan dinilai Pemkab Bengkulu Utara sudah sesuai perundangan.

Bahkan, adanya pembahasan yang berlarut-larut ini juga membuat gaji PNS di jajaran Pemkab Bengkulu Utara sempat tertunda awal Januari 2024 lalu.

Hal ini yang membuat Pemkab Bengkulu Utara memutuskan untuk berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri hingga akhirnya, Selasa 6 Februari 2024 Kementerian Dalam Negeri menyurati Gubernur Bengkulu.(**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan