Pelantikan Pejabat Eselon II Tinggal Rekomendasi Kemendagri dan BKN
JERI/RB WAWANCARA: Rachmat Riyanto saat menyampaikan perkembangan pengajuan rekomendasi pelantikan pejabat eselon II yang tinggal menunggu keluarnya rekomendasi Kemendagri dan BKN--
BENTENG, KORANRB.ID - Pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan eselon II yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, tinggal menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA:Alih Fungsi Persawahan 8.375 Hektare jadi Kebun Sawit, Ingatkan Pemilik Lahan
BACA JUGA:Setiap OPD Wajib Punya Pojok Baca, Ini Tujuannya
Setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN, pihaknya langsung bersurat ke BKN dan Kemendagri, juga untuk meminta rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan pejabat eselon II.
“Sudah berproses surat ke BKN dan Kemendagri. Kita mengajukan surat meminta rekomendasi ke BKN dan Kemendagri berdasarkan surat rekomendasi dari KASN yang sudah kita dapatkan,” ujarnya.
Lanjut Sekda, setelah rekomendasi BKN dan Kemendagri didapatkan, barulah pelantikan akan dilaksanakan.
Selanjutnya tergantung Pj Bupati Bengkulu Tengah terkait jadwal pelaksanaan pelantikan pejabat eselon II itu.
Sekda berharap rekomendasi dari BKN dan Kemendagri tak lama. Nanti Pj Bupati juga yang akan memilih satu nama dari tiga nama yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) JPTP mengisi tujuh jabatan yang dilelang.
“Proses izin pelantikan memang sedikit panjang karena posisi kepala daerah dijabat oleh Pj Bupati. Jadi untuk izin rekomendasi yang diminta cukup panjang dan kita harus melalui semua prosedut tersebut,” tegasnya.
Sekda juga memastikan, terkait adanya salah satu peserta seleksi JPTP yang sudah mengajukan protes dan keberatan terkait hasil seleksi.
Dia menegaskan hal tersebut sudah selesai dan tak ada persoalan lagi. Sebab pihaknya sudah memberikan keterangan ke KASN.
“Soal keberatan salah satu peserta, kita sudah memberikan klarifikasi, KASN juga sudah memberikan kita rekomendasi. Jadi dipastikan tak ada lagi persoalan dan semuanya sudah selesai,” ungkap Sekda.
BACA JUGA:Ajukan Pendanaan Riset Rp 699 Miliar, Ada 8 Skema Pendanaan Riset BRIN + LPDP