Pemilu Sudah Dekat, 3 Hari Lagi, Blangko E-KTP Baru Segini Jumlahnya

TERIMA: Sekretaris Dinas Dukcapil menerima Blanko E-KTP dari Dukcapil Provinsi Bengkulu, Rabu, 7 Februari 2024 lalu. Foto: Dukcapil Kaur/RB--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, tingga beberapa hari lagi. 

Namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur baru menerima penambahan blangko e-KTP. Jumlanya 500 keping blangko e-KTP yang diterima dari Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu.

Setelah sebelumnya stok blangko e-KTP Dinas Dukcapil Kaur menyisakan 1.250 keping. Artinya setelah penambahan ini, total stok blangko e-KTP di Dinas Dukcapil Kaur ada 1.750 keping.

BACA JUGA:Pemkot Usulkan Kuota 113 CPNS dan 2.500 PPPK Tahun Ini, Ini Formasi Paling Banyak

BACA JUGA:Petani Mukomuko Keluhkan Air Irigasi di Masa Tanam Padi

"Alhamdulillah, tanggal 7 Februari 2024 kita dapat lagi bantuan blangko e-KTP. Langsung dari Dinas Dukcapil provinsi Bengkulu," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur, Januar Apriko, M.Si,.

Dia mengungkapkan, penambahan stok blangko e-KTP ini demi untuk keperluan Pemilu. Karena, semenjak menjelang pelaksanaan Pemilu jumlah warga yang melakukan perekaman e-KTP naik sampai 20 persen. 

Warga yang melakukan perekaman blangko e-KTP didominasi oleh pemilih pemula yang masih berstatus pelajar, juga ada mahasiswa.

"Jumlah yang melakukan perekaman jauh meningkat semenjak tahapan Pemilu. Untuk itu, stok blangko kembali ditambah sebelum pelaksanaan pemilu 14 Februari," ujar Januar.

Kendati demikian, Januar menyebutkan jumlah blangko e-KTP ini tidak akan mencukupi kebutuhan untuk tahun 2024. Karena itu pihaknya kembali melakukan pengajuan langsung ke  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Usai pelaksanaan Pemilu 14 Februari nanti, kita kembali akan melakukan pengajuan penambahan blangko e-KTP," ujar Januar.

Sementara untuk hari H Pemilu nanti, para staf dan pegawai di Dinas Dukcapil Kaur usai melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, tetap masuk kantor sampai pukul 13. 00 WIB. 

BACA JUGA:Hari Libur Dukcapil Tetap Buka, Ini Alasannya

Hal ini dilakukan guna membantu masyarakat apabila ada yang membutuhkan administrasi untuk melakukan pemilihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan