Warning Bawaslu Provinsi Bengkulu: Coblos Ganda Sanksi Pidana, Ini Aturannya
Warning Bawaslu Provinsi Bengkulu: Coblos ganda sanksi pidana, ini aturannya --Abdi/rb
KORANRB.ID– Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan (Kordiv) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, M.Si memberikan warning pemilih menggunakan hak pilihnya secara ganda atau lebih bisa dipidana.
Warning Bawaslu Provinsi Bengkulu: coblos ganda, sanksi pidana
Yakni telah menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kemudian mencoblos lagi pada TPS lain.
Eko Sugianto menyatakan bahwa tindakan pemilih ganda merugikan integritas dan keabsahan proses demokrasi.
BACA JUGA:Isu Dugaan Money Politic Merebak, Bawaslu Belum Dapat Laporan
BACA JUGA:Bawaslu dan Linmas Siaga, Jelang Pencoblosan APK Dicopot
"Kami memastikan bahwa pemilih yang terbukti melakukan hak pilih secara ganda akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Eko Sugianto di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu Senin 12 Februari 2024.
Eko menegaskan, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilu.
Khususnya terkait dengan pemilih ganda. Langkah ini diambil untuk menjaga keadilan dan keabsahan hasil pemilihan di tingkat provinsi.
"Kami mengimbau semua pihak untuk patuh terhadap aturan dan tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi," tambah Eko.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Tertibkan 2.290 Unit APK Milik Parpol dan Caleg
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Terjunkan 781 Pengawas ke 148 Desa, Jaga Masa Tenang
Ini aturannya, pidana pemilu termaktum dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan maksud dapat diterapkan untuk mencegah potensi manipulasi suara dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam pemilihan secara adil dan transparan.
Bawaslu Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk memastikan pemilu berlangsung dengan integritas dan dapat dipercaya bagi seluruh masyarakat.