Warning Bawaslu Provinsi Bengkulu: Coblos Ganda Sanksi Pidana, Ini Aturannya
Warning Bawaslu Provinsi Bengkulu: Coblos ganda sanksi pidana, ini aturannya --Abdi/rb
“Diatur dan untuk ditaati, seluruh elemen yang akan mencoblos pada 14 Februari nanti di TPS,” sampai Eko.
Eko Sugianto, mengungkapkan hasil identifikasi terkait potensi pelanggaran terjadi di TPS menjelang pemilihan umum.
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Serentak Tertibkan APK
BACA JUGA:Bawaslu Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkot
Eko Sugianto menyebutkan bahwa jenis pelanggaran paling mencolok adalah terkait dengan kampanye politik di sekitar lokasi TPS.
Lantaran pelanggaran coblos ganda pernah terjadi di Provinsi Bengkulu.
"Itu pernah terjadi di Pemilu sebelumnya di Bengkulu, untuk yang lain kami telah melihat adanya pelanggaran terkait kampanye politik di dekat lokasi TPS. Seperti pemasangan atribut kampanye di radius yang tidak diizinkan. Hal ini dapat mempengaruhi integritas proses pemilihan dan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku," ujar Eko.
BACA JUGA:Bawaslu Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkot
BACA JUGA:Bawaslu Persilahkan Masyarakat Bengkulu Selatan Tertibkan Baliho Caleg
Selain itu, Eko juga menyoroti potensi intimidasi dan pengaruh terhadap pemilih di beberapa daerah.
Eko menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan pemilihan yang adil dan transparan.
Serta mengajak seluruh pihak terlibat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Dan kita ingin tidak adanya intimidasi pada ruang – ruang TPS di Provinsi Bengkulu, hal tersebut sangat menciderai pemilu kita,” ucap Eko.
BACA JUGA:Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 10 Kasus
BACA JUGA:Warning Caleg! Ini Pesan Bawaslu saat Masa Tenang Pemilu