Karena Masalah ini, Bawaslu Sebut Ada 331 TPS Rawan di Kota Bengkulu

Kordinator Divisi Pengawasan dan Pengendalian Sengketa (Kordiv PPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri,--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Kordinator Divisi Pengawasan dan Pengendalian Sengketa (Kordiv PPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 331 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

Menurut Ahmad, indikator rawan tersebut terkait dengan DPT yang tidak memenuhi syarat. 

Seperti DPT yang ternyata telah meninggal dunia.

Kemudian DPT yang alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian. 

BACA JUGA:Pemulung Curi Besi Diamuk Warga, Ini Kronologisnya

Pernyataan ini disampaikan dari data TPS rawan Kota Bengkulu.

"Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa terdapat 331 TPS di Kota Bengkulu yang memiliki indikasi rawan. Dengan mayoritas terkait DPT yang tidak memenuhi syarat.

Hal ini melibatkan DPT yang seharusnya sudah tidak aktif karena meninggal dunia. Serta DPT yang telah beralih status menjadi ASN, TNI, dan Polisi," ujar Ahmad.

Bawaslu Kota Bengkulu telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Dan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan transparan dan adil.

BACA JUGA:Pelunasan Bipih Diperpanjang Hingga 23 Februari, 26 CJH Bengkulu Belum Lakukan Pelunasan

"Kami telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait untuk segera mengidentifikasi dan mengoreksi DPT yang tidak memenuhi syarat.

Upaya ini penting agar proses pemilihan dapat berlangsung sesuai dengan aturan dan memastikan partisipasi masyarakat yang sah," tambah Ahmad.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memantau dan melaporkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan integritas pemilihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan