Dugaan Korupsi Setwan Seluma 2021, Sisa KN Rp600 Juta Masih Ditunggu Jaksa
GIRING: Tsk dugaan korupsi belanja operasional Setwan 2021 saat dibawa ke Polres Seluma.--izul/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Meski kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 masih berlanjut usai naik ke tahap II.
Namun Jaksa Kejari Seluma masih memberikan waktu untuk 3 tersangka melalukan pengembalian sisa kerugian negara (KN) sebesar Rp600 juta.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Dikatakannya bahwa sisa tersebut didapat dari hasil hitung rekapan sementara yang telah masuk dari Inspektorat Seluma.
BACA JUGA:Rotasi Eselon II Usai Pemilu, Izin Segera Dikirim ke KASN
Dari total KN sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini baru sekitar Rp 900 juta sudah masuk kas daerah (Kasda).
Sedangkan Rp 600 juta yang belum dikembalikan.
"Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp600 juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu," ujar Ghufroni.
Dengan adanya upaya pengembalian KN ini, Kejari menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa.
BACA JUGA:Pengajuan Nomor Induk PPPK Diperpanjang Hingga 27 Februari
Pengembalian KN masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan.
Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa.
Hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," sambung Ghufroni.