Poin Supervisi KPK Jadi Catatan Penyidik, Ada Uang Proyek Belum Dicairkan

Danang Prasetyo, SH, MH--

BENGKULU, KORANRB.CO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang menindaklanjuti poin-poin supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhadap penyidikan ulang kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp 49 miliar.

Disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, dari hasil pembahasan dengan KPK terkait penanganan kasus tersebut, menjadi catatan untuk ditindaklanjuti.

"Kami tindaklanjuti poin-poin yang diarahkan kemarin, dalam pembahasan supervisi tersebut," sampai Danang.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Ada Potensi Tsk Baru

Salah satu poin yang menjadi penekanan itu ada uang yang belum dibayarkan dalam proyek tersebut. 

Seperti diketahui, penyidik sudah mengantongi estimasi kerugian negara (KN) dalam kasus ini. 

Namun estimasi KN itu belum bisa disampaikan ke publik, lantaran ada beberapa hal yang dikaitkan dengan sisi keuangan yang sudah direalisasikan. 

Termasuk kondisi fisik di lapangan seperti apa. 

"Ada uang yang belum dibayarkan, kemudian terkait penghitungan yang sudah kami dapatkan. Kemudian nanti kami akan ke auditor yang lain," ungkap Danang.

BACA JUGA:Kemarau, Pipa PDAM Rusak, Warga Kota Krisis Air Bersih

Dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan KN itupun sudah ditemukan penyidik, untuk ditindaklanjuti.

 "Karena ada beberapa hal terkait uang negara yang belum dicairkan juga. Cuma di situ ada perbuatan melawan hukum juga yang dilakukan," terang Danang.

Pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Pasalnya, saksi yang diperlukan penyidik nantinya akan berkembang sesuai pendalaman yang dilakukan, pasca disupervisi.

"Pemeriksaan saksi belum, karena bakal berkembang nanti. Untuk ahli kontruksi, ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, red) sudah,” sampai Danang.

BACA JUGA:Hari Terakhir Geser Bacaleg, Hanya untuk yang Meninggal Dunia

  Seperti diberitakan sebelumnya, ternyata penanganan kasus ini, melibatkan KPK sejak dimulainya penyidikan awal oleh penyidik Kejati Bengkulu.  

   Meski masih dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, penyidik sudah banyak memeriksa saksi. Termasuk rekanan penyedia material dan alat berat.

    Kemudian pihak dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

 Ketika disinggung apakah proyek tersebut dengan nilai anggaran mencapai Rp 49 miliar lebih dari APBN kekurangan volume dan mutu, hal tersebut tidak dibantah oleh Danang. 

   Ia mengatakan memang penyidik sudah mengantongi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek tersebut. 

   “Banyak indikasinya, dari ketidak benaran pelaksanaan itu. Yang pasti ada ketidaksusaian, mungkin di spesifikasinya, mungkin di volume,” sampai Danang.

BACA JUGA:Avanza Veloz Tabrak Pagar SMKN 1 RL, Pengendara Motor Luka

   Berdasarkan data yang RB peroleh dari website https://lpse.pu.go.id/eproc4/lelang/49356064/pengumumanlelang, nama proyek tersebut yakni Penggantian Jembatan Air TB. Terunjam B. CS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu. 

   Diberitakan sebelumnya, proyek tersebut memang sudah berstatus Provisional Hand Over (PHO). 

   Atau sudah serah terima pertama antara kontraktor pelaksana dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun belum berstatus FHO, atau serah terima terakhir.

    Pengusutan yang dilakukan Kejari Benteng sampai pada tahap berkoordinasi dengan BPK.  Pelaksanaan proyek tersebut adalah PT AJ dari Pontianak. 

BACA JUGA:Hendak Berobat, Warga Mukomuko Meninggal di Rumah Makan

   Proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam ini dilakukan setelah putus akibat banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019 lalu. 

   Penggantian jembatan tersebut dengan menggunakan dana APBN yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).(jam)

   

    

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan