Hasil Pleno KPU Tetapkan TPS 9 Desa Penarik PSU, Ini Jadwalnya

PLENO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah menggelar pleno terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Penarik. FIRMANSYAH/RB--

BENGKULU, KORANRB.ID  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah menggelar pleno

Terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

Pelaksanaan PSU di TPS 9 akan dilakukan pada 24 Februari 2024 mendatang.

PSU yang akan dilakukan itu yakni pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

BACA JUGA:Penyebab Bandara Mukomuko Hampir Dua Bulan Belum Layani Penerbangan

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Politik Identitas saat Pemilu, Ini Fasilitasi Caleg Stres di Mukomuko

“Hari ini Senin 19 Februari 2024, berkaitan dengan PSU sudah kita plenokan. Pelaksanaan PSU dilakukan pada 24 Februari 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, SH.

Deny mengatakan, untuk  teknis dan kesiapan serta kelengkapan PSU di TPS 9 itu prosedurnya sama dengan TPS lainnya pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Untuk pelaksanaannya sama. Seperti TPS harus ada, logistik Pemilu juga disiapkan.

Termasuk petugas KPPS, pengawas dan saksi-saksi yang juga harus stand by di lokasi,” sampainya.

Untuk masyarakat khususnya yang akan memilih ulang di TPS 9 Desa Penarik.

KPU Mukomuko melalui petugas di lapangan akan kembali menyampaikan surat undangan untuk pelaksanaan PSU di TPS tersebut.

”Untuk teknis tetap sama. Maksimal H-1 untuk surat undangan bagi pemilih berdasarkan DPT akan disampaikan ke pemilih masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA:Perda RT RW Terhambat Persetujuan Bersama, Pemkab Mukomuko Tunggu Petunjuk Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan