Segera Disidang, Tersangka Kasus Korupsi Retribusi TKA ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilo, SH. -foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018/2019, Elpi Edriantoni akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada pekan depan.

Untuk pelimpahan tersebut sudah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo mengungkapkan saat ini JPU sedang mempersiapkan semua dokumen dan berkas untuk pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kejari menargetkan pekan depan tersangka ini sudah dilimpahkan.

“Pekan depan kami targetkan sudah dilimpahkan. Saat ini sedang kami persiapkan. Kami juga ingin tersangka ini segera melaksanakan sidang agar segera mendapatkam kepastian hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA tahun 2018/2019 sudah dilaksanakan tahap dua atau pelimpahan dari penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah ke Kejaksaan Neger (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka saat ini sudah dititipkan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan KUR Untuk Perkuat Pembiayaan UMKM, Ini Jenis dan Skema KUR

Marjek mengungkapkan, paat ini tersangka baru satu orang.

Namun semuanya akan terbuka pada saat persidangan berlangsung nanti.

Tersangka juga sudah menyampaikan akan buka-bukaan pada saat persidangan berlangsung nantinya.

“Kalau terkait ada atau tidaknya tersangka baru nanti kita lihat pada fakt-fakta persidangan nantinya. Baik itu kemana saja uang tersebut dan siapa saja yang terlibat,” jelasnya.

Lanjut Marjek, setelah dilimpahkan tersangka ini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Pihaknya akan segera memproses semua berkas untuk pelimpahan tersangka ini ke Pengadilan Tipikor Bengkulu agar segera disidangkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan