Segera Disidang, Tersangka Kasus Korupsi Retribusi TKA ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilo, SH. -foto: jeri/koranrb.id-

Dalam program tersebut terdapat dua item pekerjaan, yakni program padat karya infrastruktur yang terbagi diempat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta. 

Untuk program pembangunan jalan diempat desa ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan serta material yang digunakan tak sesuai dengan RAB.

Sedangkan untuk kegiatan tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan seharusnya digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan.

Akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali saja.

Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali.

Dalam kasus ini, total kerugian negara berkisar Rp 416 juta.

Namun dalam kasus ini Epri ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi MH dan AA yang merupakan mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan