Hanya Butuh Tambah 1 Kursi, Bupati Gusnan Melenggang Maju Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Hanya butuh tambah 1 kursi, Bupati Gusnan melenggang maju Pilkada Bengkulu Selatan 2024--RIO/RB
KORANRB.ID - Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Partai Nasdem dipastikan mengamankan 4 kursi di DPRD Bengkulu Selatan.
Dengan demikian untuk kembali maju sebagai calon bupati pada Pilkada tahun 2024, Ketua DPD Partai Nasdem Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi harus koalisi dengan parpol lain dengan tambahan 1 kursi.
Sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Bengkulu Selatan, Bupati Gusnan Mulyadi hampir dipastikan kembali maju sebagai calon bupati pada Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
Peluang Bupati Gusnan Mulyadi terbuka lebar, apalagi partai yang ia pimpin meraih 4 kursi pada 14 Pileg 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Pencairan TPG Triwulan I Belum Bisa Diproses, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Apa PDSS? Ini Penjelasan Lengkapnya dan Pandangan Pengamat Hukum Apabila Nilai PDSS Direkayasa
Meskipun hasil Pileg tersebut belum diumumkan oleh KPU. Namun hampir dipastikan Nasdem memperoleh 4 kursi.
Bukan hanya itu, Partai Nasdem dipastikan mendapatkan kursi Ketua DPRD Bengkulu Selatan periode 2024-2029.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:PGRI Minta Pemkab Bengkulu Tengah Data Kebutuhan Guru
BACA JUGA:Heboh Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu Diduga Direkayasa, Orang Tua Lapor ke Polda Bengkulu
Pada pasal 40 ayat (1) dengan jelas disebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Jumlah anggota DPRD Bengkulu Selatan 25 orang.
Artinya Gusnan harus diusung oleh parpol atau koalisi parpol dengan minimal 5 kursi di DPRD Bengkulu Selatan.