Tuntutan Warga, Berpeluang Eks Jalinbar Diserahkan Kementerian PUPR ke Pemkab
JALAN DESA: Jalan lima desa yang saat ini mulus dan dikhawatirkan rusak dengan pengalihan arus yang akan dilakukan. Foto: Tri Shandy/RB --
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pengalihan status jalan utama Desa Bintunan, Air Lakok, Selolong, Serangai Kecamatan Batik Nau dan Desa Urai Kecamatan Ketahun dulunya Jalinbar, berpeluang menjadi jalan kabupaten.
Ini terkait salah satu tuntutan warga di lima desa tersebut lantaran eks jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera itu, saat ini merupakan jalan nonstatus. Setelah Kementerian PUPR melepaskan Jalinbar tersebut dari daftar jalan nasional.
BACA JUGA:Baru Selesai Dibangun, Jalan Menuju Perkantoran Renah Semanek Ambles
BACA JUGA: Harga Pangan Turun, Polisi dan Kejari Siap Pengamanan
Semenjak dilepas, selama 10 tahun lebih kerusakan jalan tersebut terjadi. Baru dilakukan perbaikan pada tahun 2023 melalui dana pokok pikiran DPR RI yang mengunjungi Bengkulu Utara.
Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Bengkulu, Mardi menerangkan pengalihan status jalan bisa saja dilakukan.
Namun akan memakan proses Panjang. Terlebih dahulu Pemda Bengkulu Utara koordinasi ke Kementerian PUPR.
“Bisa saja dilakukan (pengalihan status, red), namun memang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Prosesnya terbilang panjang,” terangnya.
Warga lima desa di Kecamatan Batik Nau dan Kecamatan Ketahun tersebut menuntut status jalan mereka yang eks jalinbar itu menjadi jelas. Sehingga mengetahui siapa yang bertanggung jawab jika memang terjadi kerusakan jalan.
Di bagian lain, dalam pertemuan pertama BPJN dan masyarakat 5 desa terkait eks jalinbar itu akan kembali dilintasi truk angkutan mendapat penolakan masyarakat, Mardi menegaskan akan terus lakukan pembicaraan.
BACA JUGA: Tolak Truk Angkutan Batu Bara, Minta Jaminan Jalan Tak Kembali Rusak
‘’Kita berupaya semaksimal memberi pengertian kepada masyarakat. Pengalihan arus lalu lintas kendaraan terutama truk angkutan ke eks Jalinbar karena akan dilakukan renovasi tiga jembatan di sepanjang jalan lintas barat Batik Nau – Ketahun ruas PTPN VII,’’ jelasnya.
Adapun penolakan masyarakat 5 desa, eks jalinbar akan kembali dilintasi truk angkutan barang dan truk batu bara dapat dimaklumi.
Masyarakat khawatir jalan yang belum lama terbebas dari kerusakan parah (selesai diperbaiki) itu, akan kembali rusak jika hingga November 2024 dijadikan jalan satu-satunya untuk perlintasan truk pengangkut batu bara.