Persiapan Pilkada, Dinas Dukcapil Kaur Terima 1.500 Blangko E-KTP

TERIMA: Sekretaris Dinas Dukcapil, menerima blangko e-KTP untuk persiapan Pilkada mendatang.--DOK/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kaur kembali menerima tambahan stok blangko e-KTP.

Total ada sebanyak 1.500 blangko e-KTP yang diterima Dinas Dukcapil beberapa waktu yang lalu. 

Blangko e-KTP ini dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diserahkan melalui Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu.

Penambahan stok blangko ini, karena usai pemilu Februari lalu, stok blangko e-KTP di Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur tinggal 50 blangko lagi.

BACA JUGA:ESDM Provinsi Bengkulu Komitmen Bantu PT PGE Agar Cepat Beroperasi

Hal ini tak terlepas dari tingginya permintaan pemilih pemula untuk membuat e-KTP.

"Ini merupakan usulan kita beberapa waktu yang lalu, untuk persiapan Pilkada nanti. Alhamdulillah sekarang sudah kita terima," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Januar Afriko, S.Hut, M.Si, Minggu 17 Maret 2024.

Penambahan, blangko e-KTP ini nantinya akan diprioritaskan untuk mempercepat proses pencetakan KTP  warga yang belum memiliki e-KTP. 

Apalagi jelang Pilkada 2024 ini yang berhak memilih atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kabupaten Kaur Belum Bayar TGR Rp700 Juta, Disdikbud Capai Rp200 Juta

“Ini insyaA llah blangko KTP ini dapat memfasilitasi pemilih pemula dan penduduk yang belum rekam, perubahan elemen data serta hilang bagi masyarakat,” terangnya.

Januar mengimbau masyarakat Kaur yang belum melakukan perekaman data diri, baik di kantor Disdukcapil maupun pelayanan lainnya agar segera menyelesaikannya. 

Apalagi saat ini menjelang Pilkada 2024. Ia meminta yang berhak memilih atau terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap harus sudah melakukan perekaman e-KTP. 

Mengingat sangat disayangkan jika yang sudah ada hak pilih namun tidak melakukan perekaman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan