PPPK Pemprov Belum Terima NIP, Tanpa Gaji Apalagi THR, Apa Sebab?
BELA/RB AUDIENSI: Para guru yang sudah lulus PPPK 2023 mempertanyakan NIP yang hingga saat ini belum diterima.--
BENGKULU, KORANRB.ID - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru yang sudah lulus pengadaan 2023, mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu.
Kedatangan PPPK Pemprov Bengkulu ini mempertanyakan belum diterimanya Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dengan belum adanya NIP dan Surat Keputusan (SK) penugasan, membuat para PPPK belum bisa menerima gaji.
BACA JUGA:Dewan Provinsi Bengkulu Sebut Honorer Bisa Diberikan THR Seperlima Gaji, BPKD Beri Penjelasan Ini
BACA JUGA:Catat! Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu Dibuka Maret Ini
Apalagi tunjangan hari raya (THR) yang sejatinya sudah bisa mereka nikmati bila sudah ada NIP.
Tak kunjung didapatnya NIP, dari penelusuran puluhan PPPK lantaran pihak berwenang di Pemprov Bengkulu, yakni BKD Provinsi Bengkulu memang belum mengajukan berkas usulan NIP PPPK.
Ini diketahui, karena para PPPK ini bisa memantau usulan NIP itu melalui situs Mola BKN.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi yang menerima audiensi para PPPK guru Pemprov Bengkulu ini, Senin 18 Maret 2024 mengatakan sudah melakukan konfirmasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pihak BKN sangat menyayangkan Pemprov Bengkulu belum mengajukan usulan NIP PPPK tersebut.
Harusnya pengusulan tidak selama ini. Sesuai deadline, pengusulan NIP PPPK ini secara nasional yakni tanggal 27 Februari 2024.
"Saat ini sudah tanggal 18 Maret. Sementara per 1 Maret kemarin di website MenPAN RB itu yang kosong hanya Bengkulu,’’ tandas Edwar.
Untuk itu, ia meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sebagai OPD yang menaungi, untuk segera mengusulkan NIP ini.
Edwar khawatir, keterlambatan ini akan berdampak NIP yang diusulkan Provinsi Bengkulu tak lagi diakomodir.