Beras Mahal, Nilai Zakat Fitrah Naik, Segini Besarannya

PENETAPAN: Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat pembahasan zakat fitrah 1445 H. Foto: Jery Yasprianto/RB--

BENTENG, KORANRB.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah, pada 21 Maret 2024 melaksanakan rapat penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun ini.

Dalam rapat yang telah dilaksanakan, besaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami kenaikan. Hal ini semua karena dampak dari mahalnya harga beras dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Sebut Harga Kopi Bengkulu Mengalami Kenaikan, Segini Harganya Sekarang

BACA JUGA:Kadis Kesehatan Plt, Akan Ada Lelang Eselon II Usai 3 Pejabat Pensiun

Kondisi serupa juga terjadi di Bengkulu Utara. Besaran zakat fitrah di Bengkulu Utara naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikkan ini disebabkan harga bahan pokok terutama beras di Bengkulu Utara jauh lebih mahal dibandingkan tahun lalu. 

Kantor Kemenag Bengkulu Utara, sudah membuat surat edaran terkait besaran zakat fitrah Idul Fitri 1445 hijriah bila dibayarkan berupa uang. 

Edaran tersebut disebarkan ke Kantor Urusan Agama atau KUA masing-masing kecamatan untuk diteruskan ke masjid-masjid yang bakal mengelola zakat fitrah untuk disalurkan ke penerima. 

Tahun ini nilai zakat fitrah yang harus dibayar setiap umat Muslim tanpa memandang umur, untuk uang besaran tetap dibagi dalam tiga kategori. 

Kategori I sejumlah Rp 45.000, kategori 2 sebesar Rp 40.000 dan kategori III Rp 35.000 per kepala. 

BACA JUGA:370.296 Masyarakat Bengkulu Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

Kepala Kemenag Bengkulu Utara Dr. H Nopian Gustari menerangkan jika besaran zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, dikonversi dengan harga beras tersebut. 

“Kalau zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras, jumlahnya tetap yakni 2,5 Kg per kepala,” ungkapnya. 

Besaran zakat fitrah berupa uang, tahun 2023 lalu, untuk kategori 1 sebesar Rp 32.000, kategori II Rp 30.000 dan terakhir kategori III Rp 26.000. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan