Kadis Kesehatan Plt, Akan Ada Lelang Eselon II Usai 3 Pejabat Pensiun
PELANTIKAN: Sekda Bengkulu Utara melantik pejabat eselon II, Kamis 21 Maret 2024. Foto: Shandy/RB --
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Mutasi pejabat eselon II III dan IV Kabupaten Bengkulu Utara yang berlangsung Kamis 21 Maret 2024 siang, 1 jabatan eselon II yakni Kadis Kesehatan kosong. Mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Bengkulu Utara mengangkat pelaksana tugas (Plt) kepala dinas Kesehatan.
Diketahui, Syamsul Maarif, SKM, M.Kes yang sebelumnya menjabat Kadis Kesehatan, merupakan salah satu pejabat yang dimutasi. Dia dilantik sebagai Asisten I Pemkab Bengkulu Utara.
Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si memastikan sekalipun sekalipun di Dinas Kesehatan dikepalai seorang Plt, tidak akan ada kendala dalam pelaksanaan program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pembayaran Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Dipercepat, Jangan Lupa Tanggal Pencairannya
“Sementara ini diisi oleh Plt, namun kita pastikan tidak akan ada kendala dalam pelaksanaan program di Dinas Kesehatan,” sampainya usai pelantikan pejabat eselon II, III dan IV.
Data terhimpun RB, tahun ini Pemda Bengkulu Utara juga kembali mengalokasikan anggaran untuk lelang jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas, Kepala Badan, Asisten dan Staf Ahli.
Saat ini hanya jabatan kepala dinas kesehatan yang kosong. Namun dalam tiga bulan kedepan ada 3 jabatan lagi yang kosong karena pejabat bersangkutan memasuki usia pensiun ASN.
Ketiga jabatan tersebut, masing-masing Kadis PUPR Buyung Azhari, Staf Ahli Bidang Politik Margono dan Staf Ahli Burman.
Ketiga pejabat ini akan memasuki usia 60 tahun. Sesuai aturan, harus melepaskan jabatan sebagai kepala dinas dan pensiun sebagai ASN.
Kemungkinan lelang jabatan akan dilakukan setelah pejabat-pejabat tersebut memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : 49 Pejabat Pemkab Bengkulu Utara Dimutasi, Ini Daftarnya
Fitriansyah menerangkan jika masa pensiun ASN hingga usia 58 tahun, namun jika menjabat dalam jabatan eselon II masa pensiun diperpanjang hingga maksimal usia 60 tahun.
“Dalam batas usia tersebut maka ASN harus tetap menjalankan tugas-tugas dengan maksimal hingga memasuki pensiun,” terangnya.