LPS Kolaborasi dengan Organisasi Penjaminan Polis Internasional, Ini Tujuannya

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID – Berbagai upaya dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyiapkan program penjaminan polis asuransi.

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan teknis tengah disusun.

Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), program penjaminan polis mulai berlaku pada 12 Januari 2028 dan LPS berperan sebagai penyelenggara. 

Setelah melakukan perubahan organisasi dan mengisi sumber daya manusia (SDM) tahun lalu, LPS sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka menyusun dan menyelesaikan RPP program penjaminan polis asuransi.

”Pada 24 Januari 2024, LPS telah menyampaikan masukan berupa draf RPP kepada BKF Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan-pembahasan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam diskusi update persiapan program penjaminan polis di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Anies-Imin Daftar ke MK, Ini Permohonannya

Peraturan-peraturan teknis pelaksanaan berupa peraturan dewan komisioner (PDK) dan peraturan anggota dewan komisioner (PADK) program penjaminan polis tengah digarap.

Begitu pula penyusunan proses bisnis pelaksanaan dan rancangan otomasi kegiatan-kegiatan pelaksanaannya.

Purbaya mengungkapkan, LPS juga telah resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS).

Yakni, organisasi internasional yang beranggota 25 penjamin asuransi dari 22 negara.

Dengan menjadi anggota IFIGS, LPS dapat lebih mudah memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS.

”Kami juga telah bekerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dengan penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya satu pegawai KDIC ditugaskan di LPS secara full time sejak akhir 2023,” terangnya.

Direktur Eksekutif, Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi Jarot Marhaendro menjelaskan, sebelum program itu berlaku, LPS melakukan pengumpulan data, analisis, verifikasi, kelengkapan dokumen, registrasi, dan penetapan peserta.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pembayaran Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Dipercepat, Jangan Lupa Tanggal Pencairannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan