LPS Kolaborasi dengan Organisasi Penjaminan Polis Internasional, Ini Tujuannya

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.-foto: dok/koranrb.id-

”Kami terus lakukan langkah-langkah itu,” ujarnya.

Setelah program penjaminan polis berlaku, nanti secara rutin kewajiban peserta terus dipantau.

Mulai pelaporan, pembayaran iuran peserta, hingga pemeriksaan.

Sebagai lembaga penjamin, LPS melakukan surveilans untuk mengetahui dinamika industri perasuransian.

Selanjutnya, masuk ke tahap pengawasan intensif/khusus yang dapat berdampak pada penutupan usaha.

”Artinya, perusahaan (asuransi) sudah bermasalah.

Yang dilakukan LPS update data dan informasi perusahaan, pemeriksaan uji tuntas, serta persiapan untuk penjaminan polis maupun likuidasi,” papar Jarot.(**)

Pokok Pengaturan Program Penjaminan Polis 

- Setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

- Kewajiban peserta membayar iuran awal dan iuran berkala.

- Hanya menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu.

- Asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis.

- Perusahaan asuransi yang tidak menjadi peserta program penjaminan polis wajib membentuk dana jaminan.

- Likuidasi perusahaan asuransi sebagaimana dalam proses likuidasi bank.

Sumber: LPS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan