Sekda Kumpul Camat, Bahas Zona APK

Sekda Kabupaten Benteng, Rachmat Riyanto--

BENTENG, KORANRB.ID – Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK), Sekda Benteng Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengumpulkan seluruh camat.

Rencananya dalam waktu dekat, seluruh camat dikumpul khusus membahas soal zona pemasangan APK. “Untuk daerah (zona, red) larangan pemasangan APK sudah kita tetapkan. Tinggal menetapkan daerah yang diperbolehkan memasang APK. Ini yang akan kita bahas bersama camat,” ujarnya

Pemkab Benteng, kata Rachmat juga akan meminta saran dan masukan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait lokasi mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkannya APK.

BACA JUGA: Sekda Kunker ke Empat Desa

Apabila sudah ditetapkan secara bersama, barulah Pemkab Benteng menerbitkan SK zona pemasangan APK dan zona tidak diperbolehkan memasang APK.

“Kalau zona tidak diperbolehkan memasang APK, tentu kita mengacu kepada PKPU. Seperti rumah ibadah, perkantoran, sekolah-sekolah dan lain sebagainya. Pada intinya saat ini sedang kita rancang dan akan segera kita terbitkan SK-nya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang KPU dan Pemkab Benteng serta partai politik untuk membahas penertiban APK.

Rapat digelar karena harus ada konsep, kesepakatan dan pemahaman bersama terkait penertiban APK. Bawaslu akan menyampaikan aturan yang ada, terkait APK yang masuk kedalam kategori pelanggaran. 

“Diaturan sudah jelas, lokasi mana saja yang boleh dipasang APK, konten yang boleh disosialisasikan dan tidak boleh. Nanti akan kita sampaikan mana baliho yang salah,” demikian Evi Kusnandar.(jee)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan