Mau Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Ini Jumlah Dukungan Yang Harus Dipenuhi
Ini syarat untuk jadi calon bupati Seluma jalur independen. --
SELUMA, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah resmi merilis jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi bagi calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independen (Non partai).
Jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan yakni 15.657 (lima belas ribu enam ratus lima puluh tujuh) orang dan jumlah tersebut tersebar diminimal 8 dan 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
Dijelaskan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini diberikan sejak Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
Menurutnya, jumlah ini ditetapkan karena mengacu pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2) yang menyatakan, bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
BACA JUGA:Pasca Penertiban, Warga RT 8 Ancam Tutup Penginapan Esek-esek
Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan, pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
BACA JUGA:Daftar Sekarang, Berangkatnya Kapan? Ini Update Waiting List Haji di Bengkulu!
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Saat ini jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Seluma berdasarkan pemilihan umum serentak 2024 yakni sebanyak 156.754 (Seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh empat) DPT. Artinya jumlah ini dibawah 250.000 DPTz
Mengacu pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), artinya calon jalur perseorangan atau independen harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.
"Jumlah DPT Pemilu lalu 156.754, jika mengacu pada undang undang berarti cukup mengumpulkan 15.675 dukungan atau 10 persen dari DPT bagi yang ingin menempuh jalur perseorangan atau independen,"ungkap Ketua KPU Seluma, Henri Arianda.