Harga Tiket Angkutan Mudik Rata-rata Naik 25 Persen, Berlaku 3 April, Ini Rinciannya
BERANGKAT: Salah satu angkutan umum yang akan diberlakukan tarif angkutan pada masa mudik 3 April mendatang.--BELA/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Harga tiket angkutan mudik, seperti Perusahaan Otobus (PO) Bus dan travel di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan sebesar 25 persen.
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku 3 hingga 18 April 2024, selama masa mudik berlangsung.
Selanjutnya akan kembali ketarif normal, seperti sebelum masa mudik.
Seperti diketahui, arus mudik ini diprediksi akan mulai 5 April hingga 6 April 2024 mendatang.
BACA JUGA:Usulan Pencairan THR ASN Pemprov Paling Lama Kamis
Pasalnya di tanggal tersebut para pekerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah libur bekerja untuk menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.
Keputusan kenaikan harga tiket tersebut sesuai dengan kesepatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi dan Kabupaten/Kota Bengkulu, bersama Dinas Perhubungan, serta perwakilan para pengusaha angkutan darat yang ada di Bengkulu.
Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi. Z mengatakan, tarif akan berlaku bagi seluruh angkutan resmi.
Baik itu angkutan kota antar provinsi (AKAP), dan angkutan darat antar dalam provinsi (AKDP), dengan ketentuan mengikuti batas bawah dan batas atas harga.
BACA JUGA:Peredaran Uang Palsu di Seluma Jadi Sorotan, Ini Imbauan BRI Unit Tais
"Sesuai kesepakatan forum rapat kenaikan sendiri diberlakukan sejak H-7 hingga H+7 lebaran, atau mulai dari 3-18 April 2024 mendatang," tutur Tarmizi, Senin 1 April 2024.
Hasil dari kesepakatan tersebut pula, telah ditetapkan tarif batas bawah sesuai dengan harga normal angkutan di hari-hari biasa. Sementara batas atas, dinaikan setitar 10-30 persen.
"Rata-rata kenaikan 25 persen. Namun, batas atasnya 10-30 persen," terang Tarmizi.
Selain itu, dikatakan Tarmizi, jika ditemukan angkutan baik bus atau travel yang menikan harga di atas yang sudah ditetapkan, diminta untuk langsung dilaporkan dengan pihak berwajib.