TGR DPRD dan Sekretariat Dewan Bengkulu Selatan Sudah Dicicil Rp 3,2 Miliar

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - Jumlah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) perjalanan dinas DPRD Bengkulu Selatan yang sudah dibayarkan atau dikembalikan ke negara Rp 3.285.000.000.

Hingga saat ini masih menyisakan TGR sebesar Rp 215.000.000 dari total TGR Rp 3,5 miliar.

Pengembalian kerugian negara anggota DPRD Bengkulu Selatan itu disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan, TGR tersebut masih terus dibayarkan oleh anggota DPRD. 

Dari total Rp 3,5 miliar yang harus dikembalikan ke negara, hingga saat ini diakui Hendra hampir selesai.

BACA JUGA:Pentingnya Poktan Berbadan Hukum dan Legal, Ini Pesan Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu

Terkait batas waktu pengembalian TGR tersebut, ia mengungkapkan waktu tersebut telah habis pada 12 Maret 2024.

"Kalau kita sudah habis (batas waktu pengembalian)," kata Hendra.

Kendati demikian meskipun batas waktu pengembalian tuntutan ganti rugi telah berakhir 12 Maret 2024, Kejari masih menerima laporan pengembalian tuntutan ganti rugi tersebut.

Mengenai langkah selanjutnya, menurut Hendra, saat ini masih menunggu pentunjuk. 

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE mengatakan, sesuai dengan aturan Tuntutan Ganti Rugi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI itu harus dikembalikan sebelum jatuh tempo 60 hari.

Kepada seluruh anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Barli sudah menegaskan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah TGR masing-masing.

"Untuk berapa orang yang sudah bayar saya tidak tau, itu kan ada nomor rekening daerah. Tapi yang pasti sudah ada yang mencicil," ujar Barli.

BACA JUGA:Usulan Pencairan THR ASN Pemprov Paling Lama Kamis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan