Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeroyokan Sopir dan Kernet di Bengkulu Utara

TERSANGKA: Empat dari delapan tersangka yang saat ini ditahan polisi terkait pemukulan di eks jalinbar. SHANDY/RB--

KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara resmi menetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan

pada Prabowo dan Wawan Warga Sukabumi Jawa Barat yang terjadi Sabtu malam, 30 Maret 2024 lalu. 

Delapan tersangka yang sudah ditetapkan polisi masing-masing RA (20), FK (18) keduanya warga Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau. 

Berikutnya ada BM (20) dam MI (22) keduanya warga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau. 

BACA JUGA:Dua Traktor Petani Kemumu Bengkulu Utara Digasak Pencuri, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Mulai Merangkak Naik, Ini Sebab Harga Cabe di Bengkulu Utara Mudah Naik

Empat tersangka tersebut ditahan sejak dijemput polisi Minggu siang lalu. 

Sedangkan empat tersangka lain merupakan tersangka anak. 

Empat tersangka anak tersebut juga masih berstatus pelajar. 

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan di Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau. 

Mereka adalah pemuda Desa Air Lakok yang menghentikan kendaraan box pengangkut buah yang dikemudikan oleh Prabowo Sabtu malam tersebut. 

BACA JUGA:Buru Pembalap Liar hingga Curanmor, Polisi Gencar Patroli di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Beruang Madu Dekati Pemukiman Warga Arma Jaya Bengkulu Utara

Mereka menghentikan mobil dan meminta uang Rp20 ribu pada korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan