Kades dan Perangkat Terlibat Politik, Pecat
Firman/RB Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP--
MUKOMUKO. KORANRB.ID – Peringatan keras bagi perangkat desa agar tidak terlibat politik praktis dalam pemilu 2024. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP.
Ia menilai tidak ada alasan bagi kepala maupun perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis.
Terlebih saat ini untuk Pemilu 2023 sudah memasuki masa kampanye.
“Pemdes harus netral. Sudah tegas dalam aturan. Pemdes ikut serta dalam mensukseskan pemilu 2024 mendatang. Untuk pemberitahuan larangan tertulis telah kami sampaikan ke masing-masing Pemdes dan BPD,”katanya.
BACA JUGA:BPBD Pastikan Kabut Tak Bahayakan Kesehatan
Jodi menambahkan, berkaitan dengan sanksi terhadap Pemdes yang terbukti terlibat politik praktis tak main-main.
Ancaman pemecatan akan dilakukan pada perangkat dan kepala desa yang terlibat politik.
Ini sesuai aturan yang berlaku, langsung diberikan.
Sebab aturan ini diberlakukan bukan untuk Pemdes saja, namun juga pegawai negeri sipil (PNS).
Keiikutsertaan dalam politik praktis bagi PNS merupakan pelanggaran berat yang sanksinya juga bisa sampai pemecatan apabila terbukti.
BACA JUGA:Depot Isi Ulang Air Minum Akan Kembali Diperiksa
Untuk itu sebelum terjadi yang tidak diinginkan. Pemkab meminta agar seluruh Kades di daerah ini bisa mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Sedangkan terkait dengan pengawasan terhadap Pemdes dan PNS yang melakukan politik praktis. Kita serahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko yang memang memiliki tugas mengawasi aktivitas mereka,"ujarnya.
Lanjutnya, hingga saat ini DPMD Mukomuko masih belum menerima laporan terkait Pemdes yang terlibat politik praktis.