KORANRB.ID - Polsek Taba Penanjung berhasil mengamankan UB (54). Pria ini merupakan terduga pelaku penganiayaan berat terhadap Ermaningsih (47) warga Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung yang merupakan istrinya.
Pelaku diketahui melarikan diri dan buron sejak Desember 2023 lalu.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu. Junairi, SH, MH menjelaskan anggota Polsek Taba Penanjung berhasil menangkap UB pada Senin 15 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
UB berhasil ditangkap di Desa Taba Padang, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.
Saat polisi akan melakukan penangkapan, pelaku sedang berada di salah satu pondok persawahan.
BACA JUGA:Update Terkini! 7 Kecamatan di Lebong Terendam Banjir
Setelah berhasil ditangkap, polisi melakukan penelusuran dan mencari barang bukti.
Namun karena berupaya kabur, anggota dari Polsek Taba Penanjung memberikan pelaku ini tembakan di kakinya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Taba Penanjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ingin kabur saat upaya pencarian barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban yang dibuang di aliran Sungai Musi. Namun saat pelaku berupaya kabur tersebut langsung kita berikan timah panas,” bebernya.
Pelaku ini terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya di kawasan Liku Sembilan pada Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Baliho Kandidat Kepala Daerah Mulai Bertebaran, Tanda Pilkada Segera Dimulai
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada tanggal 14 Desember 2023.
Saat itu korban ditemukan tergeletak pingsan di kawasan Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lebih mirisnya lagi, korban ini ditemukan dengan kondisi muka lebam, luka di bagian kepala hingga telinga.