Untuk tingkat hukuman disiplin ringan, dikatakan Heru seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 6-12 bulan.
"Hukuman disiplin berat itu, berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
Untuk pelanggaran jam kerja, khususnya bagi ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan sah, menurut Heru akan dibagi dari sisi waktu tidak masuk kerjanya.
Seperti tidak masuk kerja kumulatif 3-10 hari kerja, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jika tidak masuk kerja kumulatif 11-13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan.
Tidak masuk kerja kumulatif 14-16 hari kerja dilakukan pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan.
Kumulatif tidak masuk kerja, 17-20 hari kerja pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.
Namun jika tidak masuk kerja kumulatif 21-24 hari kerja, sanksinya penurunan jabatan selama 12 bulan, kumulatif 25-27 hari tidak masuk kerja pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
"Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Heru. (**)