Masih sedikitnya desa yang dibentuk sebagai destana berkaitan dengan minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diharapnya 91 desa lainnya bisa menganggarkan sendiri kebutuhan anggarannya agar bisa menyusul menjadi destana.
Pentingnya pembentukan destana bertujuaan agar desa bisa lebih dini mengantisipasi terjadinya bencana alam di wilayahnya.
''Kalaupun bencananya tetap tidak terelak, paling tidak bencana alam yang terjadi tidak menimbulkan sampai menimbulkan dampak serius. Khususnya keselamatan jiwa,'' terang Tantomi.
Anjuran bagi desa agar menganggarkan sendiri kebutuhan destana sudah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
BACA JUGA:RB Kembali Raih SPS Award 2024, Marsal: Terima Kasih Pembaca Setia RB
Intinya setiap desa yang masuk kriteria rawan bencana, diharap dapat menganggarkan pembentukan destana.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebong, Armen Machfudi mengaku akan segera membahas soal penambahan pembentukan destana di Kabupaten Lebong.
Tidak dipungkirinya, hampir 70 persen desa di Lebong masuk titik rawan bencana.
''Memang kendalanya didominasi soal anggaran. Kami akan membahasnya apakah DD yang tersedia memungkinkan bagi desa yang masuk titik rawan bencana diperuntukan membentuk destana,’’ sebut Armen.